DPRD DKI Ketok Empat Rancangan Peraturan Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Desember 2025, 20:32 WIB
DPRD DKI Ketok Empat Rancangan Peraturan Daerah
Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. (Foto: DPRD DKI)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD DKI, Selasa, 23 Desember 2025.

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz memastikan keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini,” jelasnya.

Dalam proses pengambilan keputusan, sempat terjadi perdebatan terkait pengesahan Raperda PAM Jaya. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo menyatakan menolak pengesahan Raperda tersebut.

Meski demikian, melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mayoritas anggota dewan menyetujui pengesahan Raperda PAM Jaya.

Setelah persetujuan diberikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA