"KPU tentu menghormati Itjima Ulama yang ke III siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kami hormati," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (2/5).
Wahyu hanya menyarankan kepada siapapun yang menemukan dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu untuk menggunakan jalur hukum.
"Ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," jelasnya.
Dikatakan Wahyu bahwa sejak awal proses Pemilu sudah banyak laporan dan semuanya diproses dengan baik oleh Bawaslu.
"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada lima rekomendasi yang diputuskan dalam Ijtima Ulama III. Salah satu rekomendasinya adalah mendesak Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi paslon capres cawapres 01, Jokowi-Maruf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: