Wahyu menyebut adanya penggiringan opini yang menyesatkan, di mana seakan-akan Majelis Hakim mengesahkan SK Plt. DPW Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
“Pertama; Kuasa Hukum Tergugat terlalu gegabah dalam menafsirkan Amar Putusan Pengadilan tanpa memahami lebih jauh terhadap isi pertimbangan hukum Majelis Hakim. Padahal Mejelis Hakim Hanya menilai dari sudut prosedur formil terhadap gugatan bukan dari substansi gugatan. Majelis Hakim dalam amar putusannya tidak menilai tentang keabsahan SK Plt. DPW PPP Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal,” kata Wahyu dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 19 Juni 2026.
“Menurut hemat kami Kuasa Hukum tergugat (DPP PPP) perlu belajar mencermati apa itu pertimbangan Majelis Hakim dan tidak perlu perlu membuat narasi yang menyesatkan dengan membuat penafsiran sendiri di luar substansi isi putusan. Padahal Hakim hanya menilai prosedur formil terhadap proses pengajuan gugatan perselisihan internal partai,” tambahnya.
Lanjut dia, perbedaan makna gugatan tidak dapat diterima dengan gugatan ditolak.
“Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dalam hal ini disebabkan karena kurang syarat formil sehingga pokok perkara tidak dijadikan pertimbangan oleh Hakim. Dalam hal ini penggugat masih bisa mengajukan kembali gugatan kembali dengan melengkapi syarat formil tersebut. Berbeda makna apabila gugatan ditolak yang mengandung konsekunsi gugatan tidak dapat diajukan kembali untuk objek dan pihak yang sama,” jelasnya.
“Menimbang bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diwajibkan oleh UU Partai Politik maupun AD ART PPP maka gugatan yang diajukan Penggugat Prematur, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sambung Wahyu menegaskan.
Lebih lanjut ia menyarakan bahwa Mahkamah PPP belum terbentuk oleh DPP PPP justru dalam hal ini tergugat sejatinya telah melakukan pelanggaran AD/ART dengan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang tidak ada satu pasal pun diperintahkan oleh AD/ART PPP.
“Bahwa sudah 6 bulan lebih DPP PPP tidak ada Mahkamah Partai, Anggaran Dasar Pasal 58 ayat 2 menjelaskan bahwa susunan Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai itu dibentuk oleh Formatur yang ditetapkan oleh forum Muktamar. Mahkamah Partai atau sebutan lainnya tidak bisa dibentuk oleh DPP PPP,” ungkap dia.
“Kami menilai ada kekurangcermatan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Wahyu.
Berikutnya ia mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran gegabah yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.
“Kami sedang mengkaji konsekuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian perlu kami sampaikan bahwa dalam Gugatan pada SK Plt. DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir,” tandas Wahyu.
BERITA TERKAIT: