Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Idris: Sangat Keji!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 23 Juni 2026, 14:49 WIB
Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Idris: Sangat Keji<i>!</i>
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris mengutuk keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat. 

“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua," kata Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Menurut Fahira, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. 

"Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” kata Fahira.

Fahira mendorong seluruh pemangku kepentingan  bergerak bersama, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

Fahira Idris menyampaikan tujuh langkah mendesak terkait kasus ini, yakni kepolisian harus segera menangkap terduga pelaku, penyidik harus menerapkan pasal berlapis dan mendalami seluruh dimensi kejahatan, kejaksaan harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal.

Selanjutnya, pengadilan harus memastikan proses persidangan berperspektif korban, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit harus memastikan pemulihan medis total bagi korban.

Selain itu, Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

"Terakhir, Kementerian HAM, Komnas HAM dan pemangku kepentingan terkait lainnya perlu melakukan pemantauan independent," pungkas Fahira. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA