PEMILU 2019

Pemerintah Setujui Anggaran Santunan "Korban" Pemilu, Yang Meninggal Diberi Rp 36 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 April 2019, 14:30 WIB
Pemerintah Setujui Anggaran Santunan "Korban" Pemilu, Yang Meninggal Diberi Rp 36 Juta
Evi Novida Ginting/Net
rmol news logo . Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pemberian santunan bagi petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat masa tugas.

Demikian diungkapkan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/4).

"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka," ujar Evi.

Dijelaskan, setelah keluar surat keputusan dari Kemenkeu maka KPU akan segera menyusun pentunjuk teknis (Juknis) untuk penyalurannya.

"Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," sebut Evi.

Adapun besaran maksimal santunan yang diterbitkan tanggal 25 April 2019, untuk meninggal sebesar Rp. 36 juta, cacat permanen sebesar Rp. 30 juta, luka berat sebesar Rp. 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp. 8,25 juta.

Hingga hari ini, telah terdata 2.447 orang dilaporkan menjadi "korban" penyelenggaraan Pemilu 2019. Dengan rincian, 296 orang meninggal dan 2.151 orang sakit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA