Laporan tersebut berkaitan dengan polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Aduan itu telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.
Gurun menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada tiga unggahan yang dinilai bermasalah. Pertama, postingan Ade Armando di kanal Cokro TV pada 9 April 2026 yang menampilkan potongan video ceramah. Kedua, unggahan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial pada 12 April 2026. Ketiga, postingan Grace Natalie pada 13 April 2026.
Menurut Gurun, ketiga unggahan itu membangun narasi yang tidak utuh karena menggunakan potongan video ceramah. Ia menilai, potongan tersebut kemudian digiring pada kesimpulan yang dinilai menyesatkan publik.
“Video yang disampaikan ke publik adalah penggalan yang tidak utuh, lalu dibangun narasi yang mengarah pada perspektif yang keliru. Seolah-olah Pak JK dalam ceramahnya membahas ajaran agama Kristen terkait syahid,” ujar Gurun.
Ia menegaskan, dalam versi video lengkap terdapat bagian penting yang tidak ditampilkan. Justru potongan yang beredar dinilai memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, pihak pelapor meyakini ketiga terlapor dapat diproses secara hukum. Sekretaris Jenderal KAHMI, Syamsul Qomar, menilai pernyataan Jusuf Kalla yang sebenarnya bersifat menenangkan justru dipelintir menjadi pemicu konflik.
“Pernyataan yang seharusnya mendamaikan justru diframing sedemikian rupa hingga berpotensi menimbulkan pertikaian baru. Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin ketiga pihak tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: