Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait wacana sebelumnya mengenai pembentukan tim asesor yang akan menilai status pembela HAM.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, jika rencana tersebut tetap dijalankan, berpotensi memicu kontroversi. Pasalnya, akan muncul kesan bahwa negara melalui Kementerian HAM berwenang menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, sekaligus menilai apakah yang bersangkutan pantas mendapatkan perlindungan.
Menurut Adi, penilaian semacam itu tidak tepat. Ia menegaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai aktivis HAM selama aktivitas yang dilakukan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kalau mau jujur, sepanjang pembelaan yang dilakukan itu adalah untuk kepentingan rakyat, sekecil apa pun, tidak populer, tidak dikenal publik, tidak mendapat ekspos pemberitaan, tetapi sepanjang yang dilakukan adalah sifatnya partisipatoris, memberikan pembelaan sekaligus pendampingan kepada pihak-pihak selama ini termarjinalkan, hak politik, sosial, ekonomi diabaikan, lalu kemudian dibela oleh pihak tertentu yang tujuannya untuk memberikan perlindungan, bagi saya dia sangat layak disebut aktivis HAM,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menilai, wacana penentuan status tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyerupai proses “sertifikasi” aktivis HAM. Padahal, menurutnya, pengakuan sebagai aktivis HAM tidak harus datang dari negara.
“Sekalipun tidak ada pengakuan dari negara, sepanjang yang dilakukan itu adalah pendampingan, advokasi untuk memperjuangkan hak-hak politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, maka menurut saya dia sangat layak disebut aktivis HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan tanggung jawab negara, tanpa harus bergantung pada pengakuan formal.
Ia juga menilai bahwa gagasan sertifikasi atau pengakuan resmi dari Kementerian HAM menjadi tidak relevan, karena pada prinsipnya semangat perjuangan aktivis melekat pada siapa pun yang konsisten membela kepentingan masyarakat.
Bahkan jika terdapat kecurigaan terkait pihak tertentu yang mendukung atau membiayai aktivitas tersebut, hal itu tidak serta-merta menghapus legitimasi seseorang sebagai aktivis HAM, selama tujuannya tetap untuk memberdayakan dan melindungi kelompok yang terpinggirkan.
“Kalaupun ada kecurigaan, tudingan pihak tertentu mungkin karena dia dimodali atau disponsori, kalau memang tujuannya untuk memberdayakan dan membela masyarakat yang termarginalkan, menurut saya tetap layak disebut aktivis HAM,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: