Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Polri)

Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan konten kreator Permadi Arya alias Abu Janda, politisi PSI Grace Natalie dan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026.
Isi laporan itu terkait dugaan penghasutan dan provokasi serta framing di media sosial soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
"Apa yang mereka sampaikan dalam video ataupun podcast telah melakukan framing,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan.
Dari sini, lanjut dia, tindakan tersebut mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Dikhawatirkan dari konten yang dibuat bisa berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” pungkas Syaefullah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: