Analisis itu dikemukakan oleh pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/11).
"Tugas Yusril termasuk memberikan pembelaan pasca Pilpres 2019 jika Jokowi-Ma'ruf terpilih, dan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Prabowo-Sandi. Saya melihatnya, tugas ini yang akan dilakukan Yusril," ucap Karyono.
Sejauh ini, sudah beberapa kali tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf.
Sambung Karyono, tentu posisi Yusril juga untuk memberikan pendampingan hukum terhadap laporan-laporan tersebut.
"Yusril akan bertugas juga untuk memberikan pendampingan hukum maupun nasihat-nasihat terkait peraturan perundang-undangan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf selama proses pelaksanaan pemilu," terangnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: