Menurutnya, setiap partai peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen, mengingat saat ini DPR memiliki 13 komisi sebagai alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pernyataan Yusril bisa dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap partai politik yang selama ini kesulitan lolos ke parlemen.
“Seharusnya jumlah komisi DPR RI yang ada 13 itu menjadi acuan syarat minimal partai politik untuk lolos parlemen. Ini bisa dibaca publik sebagai semacam ‘pasang badan’ Yusril pada partai yang selama ini tidak pernah lolos,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menambahkan, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen justru berpotensi menjadi kabar buruk bagi partai kecil. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi “kiamat” bagi partai yang selama ini belum pernah menembus parlemen.
Dalam konteks itu, Adi menilai usulan Yusril justru lebih ringan. Pasalnya, ambang batas 4 persen saat ini setara dengan sekitar 19 kursi DPR RI, lebih tinggi dibandingkan usulan 13 kursi.
“Wajar kalau kemudian ada pihak yang menganggap pernyataan Yusril sebagai bentuk pembelaan,” pungkasnya.
Bagi Yusril, partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril membuka opsi penggabungan. Partai dengan kursi kecil dapat berkoalisi hingga mencapai 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
Meski begitu, Yusril juga menegaskan sistem pemilu Indonesia tetap mengacu pada prinsip proporsional, sehingga suara rakyat tidak boleh hilang.
BERITA TERKAIT: