Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons pengajuan RJ Adam Deni yang kini ditahan Polres metro Jakarta Utara.
Menurutnya, proses hukum terhadap Adam Deni harus menggelinding tegak lurus ke pengadilan agar tidak memicu kecurigaan publik terkait adanya main mata. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan regulasi sebagai panglima tertinggi, bukan berdasarkan status sosial ataupun popularitas semata.
"Kalau kita negara yang berdasarkan hukum, maka hukum menjadi panglimanya dan kita harus taat serta patuh," tegas Hari kepada
RMOL, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia mewanti-wanti Korps Bhayangkara agar tidak melacurkan mekanisme RJ demi kepentingan transaksional yang justru merusak marwah institusi penegak hukum. Perkara yang sudah memenuhi unsur pidana dan masuk tahap penyidikan wajib dituntaskan secara profesional.
"Tapi jika
restorative justice disalahgunakan, hukum bukan jadi alat kepatuhan tapi jadi alat transaksional melalui pengacara, juri, hakim, dan jaksa yang masih dapat dinilai dengan angka (uang)," sentil Hari.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menjebloskan Adam Deni ke jeruji besi. Sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk dan melakukan intimidasi menggunakan senjata
airsoft gun di sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan, aksi brutal Adam Deni menyasar Ruko Yummy Coin pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka nekat merangsek masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko secara membabi buta.
"Mulai dari papan reklame atau
neon box toko, dinding pembatas
gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi dirusak oleh tersangka," ungkap Kombes Budi hari ini.
Tak sampai di situ, Adam Deni juga bertingkah bak koboi dengan menakut-nakuti petugas keamanan ruko sembari memamerkan sepucuk senjata
airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Keesokan harinya, Kamis malam, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Mengetahui aksi nekat tersebut, personel Polsek Cilincing langsung meringkus tersangka di lokasi kejadian.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," tegas Kombes Budi.
Penyidik turut menyita barang bukti krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu unit
airsoft gun. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adam Deni telah mengakui semua aksi perusakan yang memicu kerugian senilai Rp15 juta tersebut.
BERITA TERKAIT: