Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 21 Juni 2026, 13:04 WIB
Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi
Ilustrasi
rmol news logo Lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan layak dievaluasi negara lantaran tidak terkena pajak daerah. 

Hal ini mengacu informasi  Pusdatin Bapenda DKI Jakarta  yang menyebut lapangan golf tersebut, bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi penjelasan itu, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. 

"Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu 21 Juni 2026.

Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Ketua DPN Peradi tersebut.

Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.

“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.

“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” pungkasnya.

Diketahui, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta  memastikan bahwa lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan, sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

“Selain itu, berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA