Menurut Taufik, meski sudah ditandatangan, surat keputusan tersebut bisa ditinjau kembali, penggantian Wagub merupakan keputusan DPP Partai Gerindra bukan keputusannya secara sepihak.
"Itu enggak sah. Kita kan tanda tangan itu mesti berdasarkan keputusan rapat. (Ditandatangan) Ya supaya enggak ribet saja. Pokoknya saya tanda tangan lah supaya enggak ribet," jelasnya saat dihubungi, Kamis (23/8).
Taufik menambahkan langkah PKS yang memaksa menandatangani pergantian Wagub sudah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, pengisian kursi Wagub itu dikembalikan kepada masing-masing partai pengusung.
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan mengadakan pertemuan antara PKS dan Gerindra untuk mrmbahas sosok pengganti Sandi.
"iya makanya mestinya ada pertemuan dengan PKS," ujar Taufik.
Adapun dua nama yang diajukan PKS yakni Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua Fraksi DPRD DKI Nurmansyah Lubis.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: