"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami sesalkan sikap dr. Terawan yang menolak panggilan dari keprofesiannya," kata Imam di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/4).
Iman menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum seharusnya ditaati oleh setiap warga negaranya. Terlebih dalam organisasi keprofesian, seorang anggota harus taat dengan aturan organisasinya.
Ia mencontohkan Susno Duadji yang pada kasus Cicak Buaya tahun 2011 menyandang pangkat Komjen Polisi mematuhi panggilan dari institusinya.
"Seharusnya dr. Terawan juga seperti itu. Ini biar publik enggak gaduh terus resah dan bertanya-tanya," ungkapnya.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto dijatuhi saksi pemberhentian sementara oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Namun belakangan, karena keadaan tertentu, IDI menunda melaksanakan putusan MKEK tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: