Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat mengabulkan permohonan Lukas untuk dibantarkan ke rumah sakit selama dua pekan ke depan.
Nantinya, pemeriksaan dari dokter Terawan akan menentukan kelanjutan sidang Lukas Enembe.
"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Hakim Ketua Rianto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sementara itu, JPU KPK akan membawa terdakwa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa sebelum dilakukan pembantaran penahanan.
"Apabila dokter memutuskan dirawat, maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata JPU KPK.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Lukas mengatakan, kliennya menegaskan akan membiayai sendiri biaya pengobatan.
"Pak Lukas mengatakan mengenai biaya, dia akan membiayai diri sendiri untuk kesehatannya Pak," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala.
Tim penasihat hukum membeberkan, alasan penunjukan dokter Terawan untuk merawat terdakwa Lukas. Dikatakan penasihat hukum, Lukas sudah ditangani dokter Terawan sejak mengalami stroke pada tahun 2013 silam.
"Jadi tidak bermaksud atau tidak menghormati dokter dari KPK, kan ini soal kesehatan," demikian tutup penasihat hukum Lukas.
BERITA TERKAIT: