Begitu penilaian Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Menurutnya, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat aturan.
"Landasannya apa? Undang-undangnya enggak ada, putusan pengadilannya juga enggak ada, apa dong dasarnya?" ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Politisi PPP ini menambahkan, kecaman terhadap aturan tersebut bukan berarti dirinya tidak pro pemberantasan kprupsi. Ia menilai aturan tersebut sudah menyerempet hak asasi manusia.
"Melarang orang untuk mencalonkan itu kan termasuk pembatasan HAM, itu harus dengan UU atau paling tidak dengan putusan pengadilan, tidak bisa dengan putusan penyelenggara Pemilu saja, kalau itu diuji materi, saya yakin bakal putus di Mahkamah Agung," jelasnya.
Arsul juga meyakin wacana itu bisa di revisi oleh DPR, bahkan sangat mungkin direvisi meskipun dihimpit waktu yang singkat. Keyakinan Asrul lantaran DPR bisa menyelesaikan revisi UU MD3 dalam waktu yang singkat.
"Ya memungkinkan saja, permasalahannya ini ada political will enggak dari KPU dan DPR nya? Wong, UU MD3 saja dalam satu hari bisa selesai kok," ujar Arsul.
[nes]
BERITA TERKAIT: