Sidang digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, PN Jakpus, Selasa 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan RMOL, 11 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Para terdakwa terlihat mengenakan kemeja putih dan biru muda.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan dua hakim anggota, yakni Dwi Ellya dan Alfis Setyawan.
Adapun 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024; serta Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.
Selanjutnya, Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony Yusrin Husin, Direktur PT Tanimas Edible Oil; serta Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
Kemudian, Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; dan Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.
Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan triliun Rupiah.
BERITA TERKAIT: