Jaksa Yakin Eksepsi Bangun Paulus Ditolak Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 20:05 WIB
Jaksa Yakin Eksepsi Bangun Paulus Ditolak Hakim
Jaksa Andri Saputra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta bakal ditolak majelis hakim.
HUT RMOL news

Jaksa menilai materi yang disampaikan kuasa hukum Bangun justru sudah masuk ke pokok perkara, padahal seharusnya hanya membahas hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Setelah kita menyimak apa yang disampaikan penasihat hukum di dalam perlawanannya, inti dari materinya semuanya di luar materi eksepsi," kata Jaksa Andri Saputra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ada tiga hal utama yang dapat menjadi materi eksepsi. Yakni terkait kewenangan mengadili, baik kompetensi relatif maupun absolut, dakwaan tidak dapat diterima, serta persoalan seperti nebis in idem atau error in persona.

"Menurut kami eksepsi terdakwa di luar materi eksepsi sehingga seyogyanya hakim menolak eksepsi penasihat hukum," kata Andri.

Andri juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum Bangun, termasuk soal dugaan ancaman kekerasan, penggunaan borgol hingga persoalan kerugian, sudah menyentuh substansi perkara. Karena itu, kata dia, hal tersebut semestinya diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli dan alat bukti.

"Kalau sudah menyangkut substansi perkara, pokok perkara, apakah dia melakukan pemerasan dan pengancaman itu nanti dibuktikan di persidangan," tegas Andri.

Selain itu, dia juga memastikan surat dakwaan terhadap Bangun telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Andri, dakwaan telah memuat identitas terdakwa serta menguraikan tempat, waktu dan perbuatan pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap.

"Karena dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 tentang KUHAP, yaitu dakwaan menyebut tentang identitas terdakwa dan menguraikan tindak pidana dengan cermat, jelas, dan lengkap," kata Andri.

"Terkait apakah ada pemerasan dan pengancaman itu nanti dibuktikan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti," sambungnya.

Kasus bermula dari persoalan uang antara Bangun dan pengusaha muda berinisial VL. Dalam dakwaan, Bangun disebut meminta uang dengan ancaman setelah menuduh VL mengambil uang dari ATM miliknya sebesar Rp19,25 juta.

VL disebut sempat menyerahkan Rp22 juta. Setelah itu, ia kembali mentransfer Rp8 juta di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Bangun kemudian disebut meminta tambahan Rp350 juta dengan alasan penyelesaian perkara. Pada 2 Maret 2026, VL kembali mentransfer Rp50 juta.

Total uang yang disebut telah diserahkan VL kepada Bangun mencapai Rp60,75 juta.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA