11 Terdakwa Korupsi Ekspor Sawit Terima Sejumlah Fee, Segini Besarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 00:12 WIB
11 Terdakwa Korupsi Ekspor Sawit Terima Sejumlah Fee, Segini Besarnya
engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) di ruang sidang Prof. Dr.Kusumahatmaja pada Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Sebanyak 11 terdakwa merugikan negara senilai Rp7,3 triliun di kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022-2024.
HUT RMOL news

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan para terdakwa melakukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa dalam membacakan surat dakwaan.

Jaksa pun merincikan pihak yang diperkaya dalam perkara ini, berikut detailnya:

Pertama, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024, Lila Harsyah Bakhtiar senilai Rp25 juta. 

Kedua, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021, Muhammad Zulfikar: fee 225 per kilogram dari ekspor yang dilakukan oleh Tony melalui PT GPI dan PT TO selama periode tahun 2022-2024.

Dari sini, jika dihitung maka jumlah fee keseluruhan kurang lebih senilai Rp97 miliar sekian, di antaranya telah diterima oleh Zulfikar melalui Benny sebesar Rp3.310.000.000, dan Benny menerima sebesar Rp2.385.000.000

Ketiga, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmin, Edy Susanto senilai Rp 417 miliar sekian melalui tiga perusahaan yakmi PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiara Nusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Nusa Sawita.

Selanjutnya, Yusrin Husin senilai Rp 445 miliar sekian melalui empat perusahaan yakni PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agri Nusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, PT Swakarya Bangun Pratama,  Tony meraup Rp 763 miliar sekian melalui dua perusahaan yakni PT Green Product International dan PT Tanimas Edible Oil.

Kemudian, Randy Tjahjadi Maliwarna senilai Rp1,022 triliun sekian melalui tiga perusahaan yakni PT Tangguh Agro Jaya, PT Trimitra Agro Jaya, PT Bumi Inti Rezeki. Lalu, Van Ricardo Rp563 miliar sekian melalui PT Surya Inti Primakarya, kemudian terdakwa Felix: Rp 100 miliar sekian melalui PT Agro Jaya Perdana.

Berikutnya, Erwin meraup untung Rp493 miliar sekian melalui PT Bumi Mulia Makmur, lalu Robin Rp7 miliar sekian melalui PT Cakra Kreasi, kemudian dalam perkara ini juga memperkaya 15 subjek hukum lainnya dengan nilai total sejumlah Rp3,377 triliun sekian.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan triliun Rupiah. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA