15 Ribu Temuan BPK Bukti Pemerintah Butuh Badan Sinkronisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 04 Oktober 2017, 08:40 WIB
15 Ribu Temuan BPK Bukti Pemerintah Butuh Badan Sinkronisasi
Suhendra/Net
rmol news logo Sebanyak 15 ribu permasalahan bernilai puluhan triliun rupiah ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Temuan itu terungkap saat BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Putra Jawa Kelahiran Sumatera,Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma) Suhendra Hadi Kuntono menilai penyebab temuan BPK banyak lantaran tidak ada sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah .

"Sebab itu, Presiden Jokowi perlu membentuk Badan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah, agar polemik tak terjadi lagi. Kalau gaduh terus, kapan mau membangun? Ini sudah mendesak," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/10).

Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kemenkumham itu mengatakan bahwa pembentukan badan sinkronisasi merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium peraturan daerah (perda).

Selain itu, Suhendra meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian masing-masing untuk melakukan pemilahan, meliputi dugaan penyimpangan administratif yang bisa ditindaklanjuti secara administratif, baik oleh pemerintah pusat, pemda atau BUMN, dan penyimpangan yang terindikasi korupsi untuk ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Polri, Kejaksaan Agung, atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk yang administratif diserahkan ke Itjen masing-masing. Untuk yang terindikasi korupsi, polisi, jaksa atau KPK harus bergerak," tegasnya.

Di sisi lain, Suhendra juga mengusulkan agar Itjen di kementerian atau lembaga langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ia menilai, posisi Itjen yang bertanggung jawab kepada menteri kurang tepat. Ini lantaran tugas Itjen adalah melakukan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Posisi yang ada saat ini menjadikan Itjen lebih takut kepada menteri. Akibatnya, terlalu banyak permasalahan yang ditemukan BPK.

"Ini agar kinerja Itjen lebih independen, tidak ewuh-pakewuh (risih) kepada menteri," cetus mantan ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Indonesia-Vietnam ini.

IHSP I-2017 merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK selama semester I-2017 yang terdiri 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja dan 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Sementara pihak yang diperiksa terdiri dari 113 lembaga pemerintah pusat, 537 pemda, dan 37 BUMN dan badan lainnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA