Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyampaikan angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan 2018 yang berada di kisaran Rp98 triliun.
Acep menegaskan BPKH tidak hanya menyimpan dana, tetapi juga mengembangkan secara produktif melalui investasi berbasis syariah dengan prinsip kehati-hatian.
Pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat yang optimal. Sekitar Rp12 triliun dialokasikan setiap tahun untuk mensubsidi biaya jemaah haji reguler.
“Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017,” ujar Acep.
BPKH menjalankan pengelolaan dana dengan prinsip profesionalisme, transparansi, keamanan, dan kepatuhan syariah.
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Dewan Pengawas BPKH lebih proaktif dalam mengawal investasi dana haji. Ia menilai pengawas tidak hanya menunggu usulan, tetapi juga perlu memberikan arahan strategis.
Selain itu, perbankan syariah turut mendukung pengelolaan dana haji melalui berbagai layanan dan produk, termasuk tabungan haji dan skema investasi berbasis syariah.
Melalui pengelolaan tersebut, BPKH terus menjaga amanah umat sekaligus mengoptimalkan manfaat dana haji bagi para jemaah.
BERITA TERKAIT: