Indonesian Audit Watch (IAW) menilai ukuran kinerja menteri tidak cukup dilihat dari serapan anggaran, tetapi dari penyelesaian temuan audit.
“Di situlah kinerja seorang menteri diuji, pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada
RMOL di Jakarta Sabtu, 4 April 2026.
Ia menegaskan, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK merupakan perintah hukum sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dengan batas waktu 60 hari.
“Kalau tidak dilaksanakan, itu pelanggaran kewajiban hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data IAW, terdapat 1.305 rekomendasi audit di Kementerian PU yang bermasalah, terdiri dari 789 tidak sesuai dan 515 belum ditindaklanjuti.
Nilai potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
“Ini bukan sekadar angka, tapi menunjukkan kewajiban belum dijalankan secara tuntas,” tegas Iskandar.
IAW juga menilai tindak lanjut yang dilakukan cenderung administratif dan belum menyelesaikan substansi persoalan.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian internal serta akuntabilitas, sehingga perlu perbaikan serius ke depan.
BERITA TERKAIT: