Pengedar Pil PCC Harus Dituntut Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 19 September 2017, 09:50 WIB
Pengedar Pil PCC Harus Dituntut Hukuman Mati
Fahira Idris/Net
rmol news logo Pengedar Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang mengakibatkan 53 anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang harus dihukum mati.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menyebut bahwa pengedar tersebut selain bisa dijerat dengan UU Kesehatan juga bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, sehingga pantas untuk dijatuhi hukuman mati.

"Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Fahira menjabarkan bahwa UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sementara dalam kasus di Kendari, penyalahgunaan Pil PCC bukan hanya bisa menghilangkan nyawa anak, tapi juga berpotensi menggangu jiwa dan mental anak yang selamat.

"Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan," ujar Ketua Umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA