"OTT recehan ini mengganggu perasaan saya," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Dijelaskan Laode bahwa penyerahan uang saat OTT merupakan penyerahan awal yang dilakukan para pelaku.
Ia kemudian menjelaskan OTT KPK di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan uang sitaan Rp 40 juta. Menurutnya, dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa ada anggaran pengamanan yang lebih rinci dalam kasus tersebut.
"Itu ternyata sudah dalam dokumen anggaran pengadaan itu sudah ditulis 10 persen," jelasnya
Dokumen itu tertulis pengamanan untuk internal dan eksternal. Internal dimaksudkan untuk pemerintah daerah dan eksternal untuk aparat penegak hukum.
"Mungkin kelihatannya cuma Rp 40 juta. Tapi
alhamdulillah kami sebenarnya menyelamatkan 10 persen anggaran," kata Laode.
[ian]
BERITA TERKAIT: