Agus Rahadjo: Jika Pansus KPK Merasa Diancam, Saya Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 12 September 2017, 17:14 WIB
Agus Rahadjo: Jika Pansus KPK Merasa Diancam, Saya Minta Maaf
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf jika dianggap telah mengeluarkan ancaman kepada Pansus KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

"Saya minta maaf jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pernyataannya tentang pertimbangan penerapan pasal obstruction of justice kepada Pansus KPK bukan dimaksudkan untuk mengancam.

Ia juga sadar bahwa pasal menghalang-halangi proses penegakan hukum tidak bisa diterapkan kepada lembaga, tapi kepada seseorang yang menghalangi proses penyidikan.

"Sama sekali tidak mengancam. Kalau bapak dan ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang. Kami (hanya) mempertimbangkan, mempelajari. Kami juga menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga," sambung Agus.

Pada akhir bulan lalu, Agus pernah mengumbar statement akan mengkaji penggunaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat anggota Pansus Angket karena dianggap merintangi proses penanganan korupsi KTP-el.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, obstruction of justice ini dapat kami terapkan," jelasnya di Kantor KPK, Kamis (31/8). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA