KPU Punya Skenario Hadapi Gugatan Verifikasi Parpol Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 13:37 WIB
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan parpol baru tentang ketentuan verifikasi parpol dalam UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi," tegas Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Namun demikian, Arief mengaku pihaknya sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam menghadapi gugatan semacam itu.

Bahkan Arief mengaku telah menyiapkan berbagai macam skenario untuk menanggapi putusan MK terkait gugatan tersebut.

"KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA