Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kebijakan kapitalis dari menkeu, tanpa memikirkan rakyat miskin dan buruh.
"Kami tolak rencana penurunan PTKP itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta
Said Iqbal menegaskan, jika rencana penurunan PTKP betul-betul direalisasikan oleh Menkeu Sri Mulyani, kaum buruh justru dipaksa membayar pajak lebih besar dengan mengorbankan daya belinya.
Semestinya Menkeu, lanjut Said Iqbal, memprioritaskan wajib pajak besar, terutama yang belum membayar pajak dengan benar dan juga para pengemplang pajak guna meningkatkan pendapatan pajak. Bukannya malah memungut pajak penghasilan lebih besar dari kaum buruh yang kebanyakan rakyat kecil.
Apalagi, saat ini daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh masih rendah, sehingga rencana penurunan PTKP akan makin menggerus penghasilan dan makin menyengsarakan rakyat.
"Pemerintah tidak pantas membandingkan dengan daya beli negara lain seperti Malaysia yang sudah tinggi. Daya beli di Indonesia masih rendah. Jadi, bandingannya tidak 'apple to apple," ujarnya.
Selain daya beli, menurut dia, tingkat pendapatan di Indonesia masih rendah dan rasio gini juga masih tinggi.
Ia juga menyoroti bahwa rencana penurunan PTKP tersebut membuktikan pemerintah tidak adil.
Menkeu Sri mengatakan, rencana penurunan PTKP merupakan upaya pemerintah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Selain itu, Menkeu menilai PTKP di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang Rp 13 juta per tahun.
[wid]
BERITA TERKAIT: