Dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk
Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?, akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie mengurai lima risiko konstitusional terkait keberadaan DPN.
"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," kata Connie yang hadir secara daring, Jumat, 16 Mei 2026.
Kedua, kata Connie, masalah konsolidasi kekuasaan eksekutif yang dinilai akan makin terkonsentrasi di presiden. Hal itu akan mengikis mekanisme
checks and balances.
Ketiga, masalah akuntabilitas demokratis yang dinilai melemah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya
oversight DPR dan partisipasi publik. Ini menyebabkan, ruang tertutup kebijakan pertahanan.
"Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan. Hal itu menyebabkan ambigu dalam koordinatif, penasihat atau pusat kekuasan baru sehingga terjadinya dualisme kewenangan," lanjutnya.
Terakhir, Connie menyinggung Pasal 3 huruf f yang dinilai sangat problematik. Pasal tersebut dinilai pasal sapu jagat dan berpotensi penyalahgunaan dan ekspansi mandat.
Dalam diskusi yang sama, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam menilai tujuan pembentukan DPN belum jelas.
"DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik” kritiknya Firdaus.
Sementara peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN terletak pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
"Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: