Video tersebut diunggah pemilik akun Threads
@agustina.aruan.982, disertai tulisan soal tuntutan terhadap Jokowi pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
"Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa," tulis pemilik akun, dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam potongan video yang diunggah tersebut, Jokowi tengah menyampaikan pidato dalam sebuah acara, dan menyebut nama Nadiem dengan nada perintah untuk meninggikan anggaran pengadaan laptop.
"Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede," kata Jokowi dalam video unggahan itu.
Tak sampai situ, Jokowi juga menyebut meninggikan anggaran tidak akan menjadi persoalan, meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti. Bahkan, dirinya meyakini anggaran yang besar akan menjadi warisan yang akan diteruskan ke depannya.
"Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu," tutur Jokowi.
"Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani," demikian ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berkata.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, JPU sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
BERITA TERKAIT: