Izin Prodi Terlalu Murah, Mutu Terlambat

Kamis, 14 Mei 2026, 14:05 WIB
Izin Prodi Terlalu Murah, Mutu Terlambat
Ilustrasi (Imagined by Babbe)
MASALAH pendidikan tinggi Indonesia hari ini bukan kekurangan kampus, melainkan kelebihan kelonggaran. Negara masih membuka katup pendirian dan pembukaan program studi secara reguler, sementara sistem mutu masih repot mengurus ekor masalah lama, yaitu kampus tanpa data akreditasi yang jelas, program studi yang belum terakreditasi, ajuan reakreditasi yang tersendat, hingga perguruan tinggi yang bahkan belum memenuhi jumlah dosen minimum per program studi. 

Itu sebabnya kritik terhadap izin prodi yang terlalu mudah bukanlah sikap anti-ekspansi; itu justru upaya menyelamatkan ekspansi agar tidak berubah menjadi inflasi kelembagaan. Jadi punchline nya jelas, Kita harus berkata terus terang: izin boleh saja terbit, tetapi mutu minimum rupanya masih terlalu sering dikejar sesudahnya. Itulah logika kebijakan yang terbalik. Negara tampak lebih siap memberi jalan masuk ketimbang memastikan kapasitas penyelenggara benar-benar solid sejak awal.

Panduan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta 2026 mencatat bahwa per Januari 2026 ada 2.854 institusi pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dimana 2.724 (95,4 persen) di antaranya adalah PTS. Menukil Buku Statistik Pendidikan Tinggi 2024 misalnya masih menunjukkan ekosistem yang sangat besar. Sejumlah 4.416 perguruan tinggi, dengan 33.741 program studi, berisi hampir 10 juta mahasiswa, dan lebih dari 303 ribu dosen. Sistemnya sudah cukup besar, masalah utamanya justru adalah mutu, relevansi, dan pengendalian pertumbuhan. Kenapa seperti itu? 

Statistik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi memperlihatkan struktur mutu yang belum sehat. Untuk perguruan tinggi, hanya 149 yang berstatus unggul dan 442 berstatus baik sekali, sementara 2.574 masih berstatus baik. Bahkan, 819 perguruan tinggi tercatat dalam kategori ‘data tidak ada’ untuk peringkat akreditasi. Pada level program studi, gambarannya lebih keras lagi: 4.908 unggul, 6.963 baik sekali, 11.810 baik, 1.263 A, 4.923 B, 143 C, 193 terakreditasi sementara, 93 tidak terakreditasi, dan 3.675 tidak memiliki data peringkat akreditasi pada statistik yang ditampilkan. Bisa dikatakan, ribuan prodi masih berada di wilayah abu-abu mutu. 

Sistem akreditasi sendiri mengonfirmasi bahwa masalahnya bukan sekadar drama deret hitung. Dalam surat edaran Maret 2026, BAN-PT mencatat 148 ajuan reakreditasi perguruan tinggi yang masih tertinggal di SAPTO lama. Dari jumlah itu, 79 perguruan tinggi masih memiliki dosen homebase kurang dari lima orang per program studi, 20 sedang berproses alih bentuk, dan hanya 49 yang siap diproses asesmen kecukupan dan asesmen lapangan.
Angka ‘79’ penting  dicatat, karena standar nasional pendidikan tinggi mensyaratkan paling sedikit lima dosen yang ditugaskan untuk menjalankan pembelajaran pada setiap program studi. Jadi, ini bukan sekadar telat unggah berkas, melainkan belum terpenuhinya syarat minimal keberlangsungan akademik. 
Paradoks, katup Perizinan masih terlihat longgar. Pada 16 Januari 2025, LLDIKTI Wilayah III misal mengumumkan bahwa layanan perizinan pembukaan program studi akademik, pendirian PTS akademik, dan perubahan PTS akademik dibuka melalui SIAGA mulai 16 Januari 2025.

Lalu, Desember 2025, LLDIKTI Wilayah V menyatakan penutupan itu hanya sementara, dari 15 Desember 2025 sampai 15 Februari 2026, dan alasannya administratif-anggaran, bukan karena evaluasi substantif terhadap ledakan pasokan. Contoh lain, 5 Februari 2026, LLDIKTI Wilayah IV kembali mengumumkan bahwa usulan pembukaan prodi, pendirian PTS, dan perubahan PTS tahun 2026 seluruhnya diajukan melalui SIAGA. 
Artinya? aliran izin bukan dihentikan untuk koreksi mendasar, melainkan hanya jeda sebentar sebelum diputar lagi. Ini memang contoh regional, bukan rekap nasional, tetapi cukup untuk menunjukkan pola, ketika kualitas minimum masih timpang, jalur ekspansi tetap bekerja rutin dan administratif. 

Di sinilah nalar kebijakan (Riswanda 2024) harus ditegaskan. Jika kementerian sendiri kini berbicara tentang penutupan prodi yang tidak relevan, maka logikanya sederhana, rem semestinya dipasang di hulu, bukan sekadar menutup jalan setelah kampus berdiri, mahasiswa masuk, plus opera biaya sosial pembetulan yang berubah jauh lebih mahal. 

Oversupply dan Salah Arah Prodi? Ramai oversupply prodi kependidikan oversupply, tambah prodi ilmu sosial kurang lebih mencapai 60 persen, bahwa keguruan meluluskan sekitar 490 ribu orang per tahun sementara kebutuhan hanya sekitar 20 ribu. 

Gaduh pola pembukaan prodi yang terlalu market-driven dapat membawa Indonesia pada oversupply dokter pada 2028 jika dibiarkan serius masalah meski tidak cukup berhenti di aras wacana. Konsentrasi produksi lulusan menumpuk pada rumpun-rumpun tertentu. 

Jika izin prodi baru terus diberikan pada medan yang sudah padat, maka negara sedang memperbesar stok pasokan sebelum memastikan sisi permintaan dan distribusinya sehat Contoh, jumlah lulusan kumulatif terbesar ada pada pendidikan sebesar 12.188.570, disusul ekonomi 8.908.902, teknik 7.990.889, kesehatan 5.149.315, dan humaniora 967.246. 

Meski angka-angka ini tidak berarti semua pengangguran disebabkan salah desain prodi, tetapi cukup untuk menolak ilusi lama bahwa menambah kursi dan membuka prodi baru otomatis menyelesaikan persoalan kesempatan kerja. Akses tanpa relevansi hanya memindahkan masalah dari bangku kuliah ke pasar tenaga kerja. 

Skenario kebijakan apa saja sebagai agenda koreksi yang dapat dijalankan? Pertama, pengusul izin progra studi harus bisa membuktikan tiga hal sekaligus sebagai aksi higienis, yaitu kebutuhan pasar kerja wilayah yang nyata, diferensiasi kurikulum yang jelas, dan rekam jejak lulusan yang baik. 

Kedua, mengubah filosofi perizinan dari ‘memenuhi syarat dokumen’ menjadi ‘lulus uji demand-and-capacity’. Syarat minimal dosen, sarana, dan akreditasi tetap penting, tetapi izin baru seharusnya tidak keluar tanpa proyeksi lima tahun kebutuhan tenaga kerja, tracer study lembaga sejenis pada wilayah yang sama, bukti kemampuan keuangan untuk bertahan, dan kesiapan tubuh dosen inti. 

Ketiga meletakkan sunset review pada setiap prodi baru. Maksudnya? Setelah tiga angkatan, negara wajib memeriksa ulang intake mahasiswa, rasio dosen tetap, status akreditasi, angka kelulusan, dan outcome lulusan. Jika prodi tidak sehat, izin tidak boleh dibiarkan hidup secara administratif. 

Keempat, menjadikan konsolidasi sebagai jalur normal, bukan jalur darurat. Negara sudah punya preseden, izin penyatuan dan penggabungan tetap diberikan, dan PTS hasil penggabungan 2024-2025 bahkan diakomodasi dalam skema PP-PTS 2026. Jalur ini perlu diangkat menjadi strategi nasional untuk kampus-kampus kecil yang tidak lagi ekonomis dan tidak lagi akademis dipertahankan sendiri-sendiri. 

Daripada mempertahankan banyak papan nama dengan mutu tipis, lebih sehat membangun lebih sedikit institusi tetapi lebih kredibel. Bukankah seharusnya beasiswa KIP, misal, diperuntukkan bagi pelajar terpilih secara kompetensi akademik dan bukan sekadar bantuan sosial masal asal tercatat tidak mampu?

Kelima adalah mempublikasikan dashboard nasional supply-demand per prodi dan per wilayah setiap semester, lalu menjadikannya acuan resmi izin. Selama ini PDDikti kuat pada data akademik, BPS kuat pada pasar kerja, dan kementerian punya instrumen pembinaan. Integrasi kesemuanya menjadi rem kebijakan yang nyata adalah kunci. Tanpa dashboard semacam itu, izin prodi akan terus ditarik oleh ‘yang tenar di brosur’, bukan ‘yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat’. 

Catatan kebijakan reflektif, Kita telah terlalu lama memperlakukan pembukaan prodi dan pendirian kampus seperti perluasan gerai, padahal pendidikan tinggi bukan bisnis lokasi, melainkan institusi produksi mutu. Selama izin masih relatif mudah bergerak, sementara mutu minimum, relevansi lulusan, dan kapasitas dosen masih tertatih, maka yang bertambah bukan hanya akses, tetapi juga beban koreksi di masa depan. Kritik terhadap izin yang terlalu mudah karena itu bukan anti-kampus swasta. 

Kritik konstruktif justru pembelaan terhadap PTS yang serius agar tidak tenggelam di tengah banjir penyelenggara yang tidak setara kualitasnya.  Jika pemerintah sungguh ingin menutup prodi yang tidak relevan, tugas berikutnya lebih penting: jangan ulangi kesalahan yang sama dari pintu masuk. 

Tutup prodi yang lemah bila perlu, tetapi yang lebih mendesak adalah memperketat cara prodi itu lahir. Tanpa itu, kita hanya rajin memadamkan api sambil terus menyiram bensin.rmol news logo article

Riswanda, MPA, MA, PhD 
Akselerator kebijakan
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA