Identitas para pihak dimaksud pun kini telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari barang bukti catatan dan elektronik saat menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, Senin, 11 Mei 2026.
"Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 15 Mei 2026.
Budi menyebut akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan berdasarkan barang bukti yang diperoleh.
"Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi," terang Budi.
Saat ditanya identitas selain Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi enggan menyebutkan identitas pihak lain dimaksud.
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik setelah Heri Black mangkir dari panggilan pada Jumat, 8 Mei 2026. Selain rumah Heri Black, penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray.
Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.
BERITA TERKAIT: