KPK Sudah Pegang Identitas "Pengganggu" Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Mei 2026, 19:54 WIB
KPK Sudah Pegang Identitas "Pengganggu" Kasus Bea Cukai
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: artificial intelligence)
rmol news logo Ada pihak-pihak yang berupaya merintangi proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Identitas para pihak dimaksud pun kini telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari barang bukti catatan dan elektronik saat menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, Senin, 11 Mei 2026.

"Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 15 Mei 2026.

Budi menyebut akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan berdasarkan barang bukti yang diperoleh.

"Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi," terang Budi.

Saat ditanya identitas selain Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi enggan menyebutkan identitas pihak lain dimaksud.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik setelah Heri Black mangkir dari panggilan pada Jumat, 8 Mei 2026. Selain rumah Heri Black, penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray.

Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA