Angin Segar di Ibu Kota, Mobil Listrik Tetap Kebal Ganjil Genap dan Bebas Pajak

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ananda-gabriel-5'>ANANDA GABRIEL</a>
OLEH: ANANDA GABRIEL
  • Senin, 11 Mei 2026, 19:10 WIB
Angin Segar di Ibu Kota, Mobil Listrik Tetap Kebal Ganjil Genap dan Bebas Pajak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kabar gembira kembali menyapa para pengguna dan calon pembeli mobil listrik di Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memastikan bahwa mereka akan tetap mempertahankan serangkaian insentif istimewa bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melintasi jalanan padat ibu kota seperti kawasan HR Rasuna Said kini tak lagi menjadi beban pikiran bagi pengguna kendaraan ini.

Pasalnya, mobil listrik dipastikan tetap kebal dari aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap yang kerap membatasi ruang gerak mobilitas harian warga.

Tidak hanya memberikan keistimewaan di jalan raya, insentif fiskal yang ditawarkan pun sangat menggiurkan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembebasan penuh untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta membebaskan biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan kebijakan strategis ini tidak lepas dari instruksi pemerintah pusat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Aturan tersebut memang secara khusus mengamanatkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB demi mendongkrak minat masyarakat terhadap kendaraan bebas emisi.

Melalui arah kebijakan yang konsisten ini, Jakarta semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem transportasi yang ramah lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta berharap deretan kemudahan ini mampu mempercepat proses transisi menuju penggunaan energi bersih.

Dengan fasilitas bebas pajak hingga akses tak terbatas di jalur ganjil genap, beralih ke mobil listrik di Jakarta kini tak hanya sekadar mendukung perbaikan lingkungan, melainkan telah menjadi pilihan mobilitas yang cerdas dan menguntungkan. rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA