Izin Operasional B Fashion dan The Seven Dicabut Gegara Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 16 Mei 2026, 00:00 WIB
Izin Operasional B Fashion dan The Seven Dicabut Gegara Narkoba
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Andhika, pencabutan izin operasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta. 

"Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dikutip dari PPID DKI Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.

Andhika menegaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal," kata Andhika.

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.

“Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkas Andhika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA