Ada Fulus Pasti Mulus

RUU Pemilu Dibarter Dana Kenaikan Parpol?

Rabu, 05 Juli 2017, 10:02 WIB
Ada Fulus Pasti Mulus
Foto/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) menuai kontroversi. Kenaikan dicurigai sebagai upaya pemerintah melicinkan jalannya pembahasan RUU Pemilu yang sedang mandek di DPR. Setelah diguyur dana parpol, ada harapan parpol melunak. Pengamat bilang, jika kecurigaan itu benar, istilah gelap untuk pengurusan juga berlaku di elite: ada fulus, urusan mulus.

Rencana kenaikan dana parpol pertama kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin lalu. Dia bilang, kenaikan ini nantinya akan termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Adapun PP No. 5/2009 merupakan amanat Undang-Undang Parpol. Berapa kenaikannya? Menteri asal PDIP itu mengungkapkan kenaikan ditaksir mencapai 10 kali lipat dari dana parpol yang diterima saat ini. Dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara sah. "Soal disetujui atau tidak oleh Menkeu dan Badan Anggaran, kita tunggu nanti," kata Tjahjo.

Sebagai gambaran, jika merujuk formulasi peraturan saat ini, PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 2,55 miliar dalam setahun. Angka itu didapat lantaran PDIP berhasil meraup 23,68 juta suara pada Pemilu 2014--dikalikan Rp 108. Jadi, bila kenaikan disepakati Rp 1.000, maka PDIP bisa mendapat Rp 23,68 miliar dalam setahun. Dengan formula ini pula, anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam setahun Rp 13,42 miliar untuk 12 parpol peserta Pemilu. Jika naik, anggaran itu bakal melonjak hingga Rp 124 miliar per tahun. Soal rencana kenaikan itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pihaknya hanya menunggu kesepakatan DPR dan pemerintah. "Jadi kita lihat nanti," ujar Sri Mul, singkat, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, kemarin.

Rencana pemerintah itu ditanggapi beragam di kalangan Senayan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto misalnya, menilai rencana kenaikan dana parpol upaya pemerintah memuluskan pembahasan RUU Pemilu.

"Jika itu (kenaikan dana parpol) direalisasikan, barangkali pembicaraan Undang-undang Pemilu jadi lebih mulus lagi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Kecurigaan itu memang beralasan jika melihat pembahasan RUU Pemilu yang tak kunjung selesai sampai sekarang. Pemerintah dan parpol belum menemu kata sepakat tentang sejumlah poin. Dan yang paling alot luar biasa soal ambang batas suara pencalonan presiden atau presidential treshold. Pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden ada di kisaran 20-25 persen. Artinya, partai atau koalisi partai bisa mencalonkan presiden dan wapres jika memiliki 20-25 persen suara. Sejauh ini, opsi tersebut mantap didukung oleh tiga fraksi yaitu, PDIP, Golkar dan Nasdem. Sementara 6 fraksi lain antara lain Demokrat ingin presidential treshold lebih rendah bahkan ditiadakan alias nol persen. Belakangan muncul opsi ketiga yang dipelopori Hanura yaitu jalan tengah dengan ambang batas di kisaran 10-15 persen.

Meski begitu, politikus Demokrat ini menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Hanya saja harus sesuai prosedur dan sesuai tata kelola yang baik. Karena menggunakan APBN jadi harus dipertanggungjawabkan. Soal alotnya pembahasan RUU Pemilu, Agus menilai wajar karena banyaknya keinginan dari berbagai pihak. Keinginan bukan hanya dari fraksi di DPR tapi juga keinginan pemerintah.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyambut baik usulan pemerintah tersebut. Hanya saja, rencana itu harus diikuti dengan aturan-aturan yang bisa meminimalisir money politics. Juga ada aturan tentang penggunaan iklan dan sebagainya. "Kalau ada aturan itu baru berarti. Kalau tidak, sama saja," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Soal mandeknya pembahasan RUU Pemilu, Ketua MPR ini berharap DPR segera menyelesaikannya tanpa perlu melibatkan Presiden Jokowi.

Pengamat politik Djayadi Hanan ikutan curiga dengan rencana pemerintah menaikkan dana parpol. Kenaikan terkesan tiba-tiba tanpa ada kerangka argumen yang jelas. Apalagi rencana tersebut muncul saat RUU Pemilu sedang deadlock. Sehingga muncul kesan, kenaikan untuk memuluskan pembasan RUU Pemilu. Seperti adagium, ada fulus urusan mulus.

"Kesannya lebih bernuansa barter politik karena DPR dan parpol sedang membahas RUU Pemilu yang tidak selesai-selesai," kata Djayadi saat dikontak, kemarin. Jika benar kenaikan dana parpol sebagai bentuk barter politik, tentu tidak akan menghasilkan kebaikan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA