Begitu dikatakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi publik Reform Syndicate bertajuk “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?”.
Dalam paparannya, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik.
"Karena itu, revisi regulasi harus dirancang berdasarkan kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik," kata Burhanudin dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Mei 2026.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti bahwa percepatan pembahasan revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR, sangat penting sebagai langkah antisipasi bagi kestabilan pemerintahan.
"Daripada terlalu dekat keputusan itu diambil dan secara politik justru malah menimbulkan komplikasi di internal pendukung koalisi, lebih baik dari awal," katanya.
Sementara Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh. Jusrianto mengatakan revisi UU Pemilu harus segera dilanjutkan dan tidak boleh hanya menjadi agenda teknis elektoral, tetapi harus memperkuat kualitas demokrasi dan representasi rakyat.
“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci Senayan, dan harus segera dilanjutkan. Agar publik tidak curiga dalam proses yang berlangsung,” kata Jusrianto.
BERITA TERKAIT: