Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam sidang pleno yang digelar Selasa, 12 Mei 2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi tersebut dan menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menegaskan, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur negara, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Indrajaya juga menilai penerbitan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, Presiden tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: