Pasangan Cagub Belum Boleh Kampanye Putaran Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 17:45 WIB
Pasangan Cagub Belum Boleh Kampanye Putaran Dua
Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta melarang pasangan calon gubernur melakukan kegiatan kampanye, sebegai persiapan merngikuti putaran dua. Sebab, proses rekapitulasi suara Pilkada DKI masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, pasangan calon yang lolos pada putaran dua juga belum resmi ditetapkan.

"Kan tahapan di Pilgub DKI ini masih berjalan dan belum ditetapkan paslon. Aturannya tetap berlaku, tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2).

Untuk itu, Bawaslu DKI mengimbau semua pihak baik dari pasangan petahan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) tidak melakukan kampanye. Meski dipastikan bakal melaju masuk putaran dua Pilkada DKI Jakarta.

Selain itu, Bawaslu DKI juga melarang kegiatan dan seluruh alat peraga kampanye selama belum ada penetapan putaran kedua. Dia menyarankan agar paslon dan relawan serta simpatisan agar fokus pada hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Kita meminta para calon atau relawannya untuk menahan diri, karena kan belum ditetapkan. Maka aturan PKPU Nomor 17/2016 itu berlaku tahapannya. Nanti kalau sudah ditetapkan memang ada paslon putaran kedua, maka yang berlaku adalah jadwal terbaru. Nanti kita koordinasi lagi dengan KPU DKI," demikian Mimah. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA