Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.
Hari lantas menyoroti sikap Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi yang masih merahasiakan identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat.
“Pernyataan Dirdik Pidsus Kejagung menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seolah ‘tebak-tebak buah manggis’,” kata Hari kepada
RMOL, Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, publik bisa beranggapan ada ruang negosiasi hukum jika identitas pihak terlibat terus disembunyikan. Padahal, peran Samin Tan dalam kasus korupsi tambang di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Kalimantan Tengah telah dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada 28 Maret 2026.
“Dalam penjelasan itu disebutkan adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025,” ujar Hari.
Karena itu, jika alat bukti sudah cukup sebagaimana disampaikan penyidik, tidak ada alasan bagi Kejagung menunda pengumuman pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dari kalangan penyelenggara negara.
“Kalau alat bukti sudah mencukupi, Dirdik Pidsus harus segera membuka nama pejabat yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: