"Prodi ini memberikan pilihan karir kepada dokter, jadi bukan hanya menjadi dosen atau dokter spesialis," kata Anggota Komisi X DPR, Popong Otje Djundjunan, Rabu (25/1).
Ceu Popong panggilan akrab politisi Partai Golkar ini melihat asas dari prodi DLP adalah manfaatnya yang bagus kepada masyarakat.
Sementara dari aspek yuridis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan telah menolak permohonan
judicial review UU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang diajukan oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia. Sehingga pengaturan DLP dalam UU Dikdok tetap harus dijalankan.
"Dari aspek yuridis, putusan MK itu sangat jelas. Apa perlu diusik lagi? Kalau saja putusan MK diusik lagi, bagaimana hukum kita. Kita harus buktikan hukum bukan untuk dilanggar, tapi dilaksanakan," tegas anggota DPR tertua ini (78 tahun).
Ceu Popong tidak memungkiri, masih ada pihak-pihak yang kurang setuju terhadap program DLP ini. Sehingga ia berharap, melalui Panja Prodi DLP DPR, dapat menjadi jembatan, dan permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Ia pun mendorong agar Pemerintah segera dipersiapkan Peratuan Pemerintah atau Peraturan Menteri, sebagai penguatan agar program ini dapat dilaksanakan.
[rus]
BERITA TERKAIT: