Penegasan Dokter Tifa ini disampaikan melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu 21 Desember 2025,
"Karena itu saya ingatkan kepada Kepolisian RI agar berhati-hati dengan kasus kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud MD, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!" tulis Dokter Tifa.
Dokter Tifa mengatakan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanya diperkenankan melihat ijazah Jokowi yang disebut asli oleh Polda Metro Jaya, hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, pada pukul 23.20 WIB, setelah sejak pukul 14.00 WIB menunggu.
"Kami menunggu sampai Gelar Perkara Khusus berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam!" kata Dokter Tifa.
Padahal sejak awal, ketika Gelar Perkara Khusus sedang berlangsung beberapa menit, Dokter Tifa mengaku sudah meminta agar ijazah Jokowi ditunjukkan sebagai bahan diskusi.
"Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam," kata Dokter Tifa.
"Inilah, yang tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM," sambungnya.
Dokter Tifa menilai penyidik Polda Metro Jaya sengaja membuat seluru pihak kelelahan, sehingga mengalami disonansi kognitif, terjadi
compliance dan
confirmatory bias, karena terjadi
brain overloaded.
"Polda Metro Jaya melakukan ilusi transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh rakyat Indonesia," demikian Dokter Tifa.
BERITA TERKAIT: