Mahfud MD:

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 16 Desember 2025, 20:54 WIB
Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan
Mahfud MD. (Foto: YouTube Mahfud MD Official)
rmol news logo Gelar perkara khusus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Namun polemik ijazah palsu tidak berhenti sampai di sini.

Pembuktian mengenai ijazah asli Jokowi juga terus dilayangkan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (RRT). 

Menanggapi hal itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sudah selayaknya ijazah asli Jokowi ditunjukkan. Jika ijazah aslinya ada, maka Trio RRT harus siap menanggung konsekuensinya. 

“Dan alhamdulillah Pak Jokowi saat seminggu lalu ya sudah diwawancara Frisca Clarissa, ‘saya akan tunjukkan di pengadilan’ (menirukan pernyataan Jokowi). Nah itu bagus! Nanti dibuktikan secara forensik. Trio RRT itu harus berani masuk penjara, itu risiko dari setiap perjuangan, harus dengan gagah ya saya salah, saya minta maaf tapi tidak minta dibebaskan, harus begitu dong. Tapi memang harus dibuktikan dulu aslinya,” tegas Mahfud dikutip dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa, 16 Desember 2025. 

Lanjut dia, hukum akan rusak jika tudingan fitnah dan menyebarkan berita bohong kepada RRT, sementara ijazah asli tidak pernah ditunjukkan.

“Jadi tidak adil kalau aslinya tidak ditunjukan, dituduh memfitnah. gitu, meskipun yang dituduh itu pasal 310 dan 311 (KUHP) masalah pencemaran nama baik, memfitnah, tapi ada juga UU No. 1/2024 tentang ITE, ini masalah pelanggaran HAM. Kalau dipaksakan gitu, saya katakan kalau pelanggaran hak asasi manusia (juga bukan) urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan,” jelas Mahfud.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster dua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA