Kemendagri saat ini bahkan hanya menunggu surat dari pengadilan perihal status Ahok untuk menonaktifkan mantan bupati Belitung Timur itu.
Namun begitu, cagub nomor urut satu itu menanggapi enteng perihal tersebut. Ia Ahok mengaku masih menunggu keputusan hakim terkait dakwaan yang akan diterimanya.
"Saya enggak tahu makanya tunggu aja," ujar Ahok usai acara Deklarasi Perempuan BaDja (Basuki-Djarot) bertajuk 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12).
Ahok mengatakan, jika hakim memutuskan di bawah lima tahun, maka dia tidak perlu nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu nonaktif," ucap Ahok seperti dikutip
JPNN.
Meski begitu, Ahok memastikan dirinya bakal mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan gubernur.
"Ikutin aturan aja," katanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: