Hal itu diminta Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta sebagai langkah antisipasi penggelembungan pemilih saat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Jadi ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta. Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” kata William dikutip Minggu (21/4).
William menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan. Salah satunya wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.
“Bagi pendatang yang mau menetap di Jakarta ya harus mengikuti prosedur kependudukan membuat KTP baru. Dia (pendatang baru) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” kata William.
Harapan William, terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili. Hal itu untuk menghindari penggelembungan suara pada pilkada.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap di situ, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih. Saya kira itu suatu hal yang harus diantisipasi,” tutup William.
BERITA TERKAIT: