Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan dari pengadilan terkait status terdakwa yang menjerat Ahok. Surat itu yang akan menjadi dasar landasan Ahok bisa diberhentikan sementara.
"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," ujar Sumarsono yang juga pelaksana tugas gubernur DKI itu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Dijelaskan Sumarsono bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan status Ahok ke pengadilan pada Jumat (16/12) kemarin.
"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara ke presiden," terang Sumarsono.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: