
. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember lalu. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu 6 Desember.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus mengingatkan bahwa ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap berideologi Pancasila dan UUD 1945.
Jadi menurut Dailami, pemerintah jangan angap enteng dengan PP 58/2016 tersebut, karena bisa saja ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung.
"Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam," kata Dailami, Jumat (16/12).
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut PP tersebut. (Baca:
Pemerintahan Jokowi Menganakemaskan Warga Asing)
"Ini demi keutuhan NKRI," tutup Dailami.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: