Bagaimana tidak, mulanya dikampanyekan UU
Tax Amnesty ini menyasar Rp 4.000 triliun dana yang selama ini terparkir di luar negeri. Namun ternyata, masyarakat luas di dalam negeri juga menjadi sasaran kebijakan ini.
Demikian ditegaskan Ketua PP Muhammadiyah Bactiar Effendy. Pernyataan Bahtiar ini seiring dengan pernyataan Ketua PP Muhammadiyah yang lain, Busyro Muqoddas, yang mengatakan akan mengevalusi kebijakan dan bila perlu akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)>
Bahkan, sebagaimana dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 30/8), Gurubesar UIN Jakarta ini menyarankan agar penyelenggara negara memberi contoh kepada publik, bahwa mereka juga mengikuti kebijakan ini. Tentu saja semua penyelenggara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Dirjen, direktur, gubernur, bupati dan walikota.
Mereka yang rata-rata super kaya itu, sambung Bahtiar, harus memberi contoh dan menunjukkan kepada publik tanda bukti ikut
Tax Amnesty. Dengan demikian kampanye
Tax Amnesty bisa lebih dipercaya masyarakat.
"Masalahnya kan banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya, apakah para penyelenggara negara itu betul melaksanakan yang mereka omongkan apa tidak?" demikian Bahtiar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: