Isu tersebut mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon. Salah satu poin yang dibahas adalah akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan dokumen tersebut bersifat non-binding atau tidak mengikat, belum final, dan tidak otomatis berlaku.
Seluruh proses masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis.
Menurutnya, pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, dengan perlindungan rakyat sebagai tujuan utama.
“Kedaulatan wilayah udara menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Legislator PDIP ini menambahkan, setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara,” demikian Rieke.
BERITA TERKAIT: