Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan digelar pada Kamis 9 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Dua orang saksi yang diperiksa adalah Ferry Wahyu Wisuda, karyawan PT Energi Batubara Lestari (Hasnur Group), dan Wahyu Pratomo, konsultan pajak di perusahaan yang sama," terang Budi.
Kasus bermula dari permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) tahun pajak 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi ini pada 5 Februari 2026, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa fiscus, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam pemeriksaan, tim fiskus menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.
Selanjutnya, Mulyono meminta "uang apresiasi" Rp1,5 miliar kepada pihak PT BKB, yang kemudian dibagi antara Mulyono, Dian, dan Venzo.
Proses pencairan restitusi dilakukan pada 22 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, termasuk Rp300 juta untuk uang muka rumah Mulyono, Rp180 juta telah digunakan Dian, dan Rp20 juta oleh Venzo.
BERITA TERKAIT: