Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, menyatakan, adalah sudah benar jika staf Kepresidenan yang mendapatkan laporan dari investor yang dipersulit perizinannya selama 3 tahun oleh Pemkab Tangerang lalu membantu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman.
"Pernyataan anggota Ombudsman Alvin Lie tentang pembekingan oleh staf dari Kantor Staf Presiden serta mengungkapkan laporannya ke publik adalah suatu pelanggaran kode etik sebagai pejabat Ombudsman," jelasnya.
Seharusnya Ombudsman justru menindaklanjuti laporan PT Xin Yan dan memanggil Pemkab Tangerang atas kinerja layanan publik yang dinilai buruk dalam hal perizinan AMDAL
Ia juga menyayangkan pernyataan dari Kepala KSP, Teten Masduki, yang justru memojokkan anak buahnya yang membantu mempecepat proses iklim Investasi di Indonesia dengan cara sesuai konstitusi. Menurut Fahmi, tindakan membantu penyelesaian untuk mempercepat investasi dengan mengarahkan PT Xin Yan melaporkan malpratik administrasi oleh Pemkab Tangerang seharusnya mendapat apresiasi.
"Sebab, selama ini investasi di Indonesia mengalami penurunan minat. Hal ini lebih disebabkan birokrasi yang sangat lama dalam hal perizinan," tegas Fahmi.
Sikap Teten Masduki yang mendiskreditkan anak buahnya tidak pantas dilakukan sebagai Kepala KSP yang semestinya mendukung kebijakan presiden dalam hal investasi dalam negeri
"Karena itu IDM mendesak presiden untuk mencopot Teten Masduki sebagai Kepala KSP yang kinerja dan kemampuannya di bawah standar sebagai pejabat yang harusnya membantu presiden," tuntutnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: