Langkah Hukum SBY

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Januari 2026, 21:42 WIB
Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran
Mantan Presiden Joko Widodo bersama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Langkah tegas yang dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah merupakan langkah yang tepat, proporsional, dan diperlukan dalam menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi.

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan bahwa tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo adalah fitnah yang tidak berdasar. 

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik,” kata Umam kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026. 

Menurut Umam, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. 

“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” katanya.

Ia menilai, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. 

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.

Atas dasar itu, Umam menilai bahwa langkah hukum dijalankan, dengan diawali melalui somasi, yakni teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA